- Menyatakan Terdakwa Ferri Irawan Als. Ferri Bin Khiadir tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Atau Prekursor Narkotika, Menjual, Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferri Irawan Als. Ferri Bin Khiadir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 21 (dua puluh satu) paket Narkotika jenis Tembakau Gorila, dengan berat : 79,88 gram, (sisa pengujian di Laboratoris Kriminalistik berat : 77,490 gram untuk pembuktian di pengadilan);
- Simcard : 089524923188 dan 08995734530;
- 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Electronic Kitchen Scale;
- 1 (satu) unit Alat Pelinting Rokok;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) bungkus plastic klip coklat;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO Y15 warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung M20 warna hitam dengan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King dengan No.Pol : B 6170 NTK;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto, Shbr Hakim Anggota Riswan Supartawinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Syawaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 224/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik4518