- Menyatakan Terdakwa I SYUKRIYANTO Als YAN Bin SUKARMAN bersama-sama Terdakwa II DARUNSYAH, SH Als OGAN Bin ATORI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat memiliki Narkotika Golongan I Bukan tanaman Jenis Shabu? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I SYUKRIYANTO Als YAN Bin SUKARMAN bersama-sama Terdakwa II DARUNSYAH, SH Als OGAN Bin ATORI tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Sabu dibungkus plastic klip bening dibalut tisu dalam lakban warna hitam;
- 1 (satu) set alat hisab sabu/Bong;
- 1 (Satu) Unit HP Android merk XIOMI warna hitam dengan nomor 0852-8807-7773;
- 1 (Satu) Unit HP Android merk VIVO warna Gold dengan nomor 0821-3427-8177.
- 1 (satu) kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Mio J warna hitam dengan Nopol BD 5177 PP.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BENGKULU Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Soraya Br. Sitinjak, Br Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Ratna Surri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada pemiliknya Sdr. DANDI EGO SAPUTRA |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik5421