- Menyatakan Terdakwa I DIKO FIDINO ALIAS EKO SAPUTRA ALS EKO BIN YANLI dan Terdakwa II ATONG SELEGAR ALIAS ATONG BIN UJANG CIK (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaiman dalam dakwaan tunnggal penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I DIKO FIDINO ALIAS EKO SAPUTRA ALS EKO BIN YANLI dan Terdakwa II ATONG SELEGAR ALIAS ATONG BIN UJANG CIK (ALM) tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah topi warna depan merah belakang hitam merk VANS.
- 1 (satu) buah tas selepang warna hitam merk VALCO
- 1(satu) lembar baju kaos pendek warna hitam bertulis S
- 1 (satu) lembar celana pendek kantong samping merk bawang cheng warna abu gelap
- 1 (satu) pasang sendal warna coklat tanpa merek
- 1 (satu) pasang sepatu perempuan merek Sabrina warna coklat muda
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih merah No. Pol. BD 4292 PL, berikut 1 (satu) buah kunci kontak.
- 2 (dua) buah ACCU merek GS warna putih
- 1 (satu) buah Dongkrak warna merah pink
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BENGKULU Nomor 271/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 271/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Soraya Br. Sitinjak, Br Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Hadepa Zuhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dipergunakan dalam perkara lain (Rahmat Sirat) Dikembalikan kepada Saksi Korban Andrianus |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 271/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik3919