- Menyatakan Terdakwa Abidin alias Abi Kamaye, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abidin alias Abi Kamaye, dengan Pidana Penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- 0,37 gram Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah alat Hisap (bong);
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A3S warna hitam dengan nomor sim card 085329129391;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah pipa kaca (pirex);
- 1 (satu) buah gunting kecil warna merah;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat
- 1 (satu) buah koper kecil warna hitam;
- 9 (Sembilan) rekening koran an. ABIDIN alias ABI KAMAYE dengan nomor rekening 713701008567531;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 181/Pid.Sus/2019/PN Tim |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Deddy Thusmanhadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Edwin Tapilatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Abidin alais Abi Kamaye; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2019/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2019/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2019/PN Tim
Statistik6622