- Menyatakan terdakwa AMIRUL Bin MISTIR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AMIRUL Bin MISTIR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( Enam) Tahun .
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi kristal warna putih narkotika Gol I Jenis shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu gram, 1 (satu) kantong plastik kecil berisi kristal warna putih narkotika Gol I Jenis shabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) kantong plastik kecil berisi kristal warna putih narkotika Gol I Jenis shabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram
- 1 (satu) buah HP samsung warna putih beserta kartu indosat dengan nomor 085812582676
Putusan PN BANGIL Nomor 73/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hidayat Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik619