- Menyatakan Terdakwa H. SLAMET ZUHDI Bin ICHWANUDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan dengan kerusakan kendaraan? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu, kedua dan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Truk Tronton nopol S-9066-UU beserta STNK;
- 1 (satu) buah Buku KIR;
- 1 (satu) unit Exavator;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Xeon Nopol N-3418-TO beserta STNK;
- 1 (satu) lembar SIM C An. MAULANA MUSLIMIN;
- 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Karimun Nopol L-1119-FE beserta STNK;
- 1 (satu) lembar SIM A An. APRILIA HEFY CHANDY;
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Ayla Nopol N-1702-WY beserta STNK;
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Sigra Nopol W-1031-TF beserta STNK;
- 1 (satu) lembar SIM A An. FIKI IRAWAN;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 78/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui H. SLAMET ZUHDI Bin ICHWANUDIN; Dikembalikan kepada yang berhak melalui KHOIRUL ANAM. Dikembalikan kepada yang berhak melalui MAULANA MUSLIMIN; Dikembalikan kepada yang berhak melalui APRILIA HEFY CHANDY. Dikembalikan kepada yang berhak melalui SITI NANIK MUFIDA. Dikembalikan kepada yang berhak melalui FIKI IRAWAN. |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik475