- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Agama Hindu pada tanggal 14 September 2007, yang dipuput oleh Jro Mangku Ketut Kawit, bertempat di rumah Tergugat dan perkawinan tersebut di catatkan pada kantor Dinas dan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng di Singaraja pada tanggal 6 April 2009 Nomor 250/WNI/Srt/Am/2008 adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menyatakan anak perempuan yang lahir pada tanggal 29 Mei 2008 yang bernama Putu Nita Virya Pradnyani, kelahiran anak tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng di Singaraja pada tanggal 31 Desember 2008 Nomor 648/Ist/Srt/Am/2008, berada dalam asuhan Tergugat, namun tidak mengurangi hak Penggugat sebagai Ibu kandungnya untuk menengok, berkomunikasi, memberikan kasih sayang dengan anak tersebut;
- Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari (enam puluh) sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat mencatat perceraian tersebut dan dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PN SINGARAJA Nomor 296/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 296/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Hendra Palgunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik240