- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara adat dan agama Hindu pada tanggal 11 Pebruari 2012 di Desa Les Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5108-KW-28112014-0023 tertanggal 06 Januari 2015 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak yang bernama Made Intan Parwati perempuan lahir di Buleleng tanggal 11 Juni 2014 dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5108-LT-06032015-0083 tertanggal 03 Juni 2016, tetap berada dalam pengasuhan Tergugat, namun dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai ibu kandungnya untuk tetap menemui dan mencurahkan kasih sayang untuk sewaktu-waktu atau setiap saat bisa bertemu dengan anak-anak tersebut;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk mencatatkan Putusan ini pada register Akta Perceraian yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.220.000,- (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 256/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 256/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama, Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Dunia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik240