- Menyatakan terdakwa 1. Made Suburanta dan terdakwa 2. Desak Kadek Widari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Made Suburanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa 2. Desak Kadek Widari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa 2. Desak Kadek Widari kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1. Made Suburanta dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa 1. Made Suburanta tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 50/Pid.B/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ketut Alus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ? 1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 10 September 2014 yang ditanda tangani oleh made suburanta pembayaran uang sejumlah Rp. 20.500.000,- dari Ketut Serini kepada Made Suburanta; ? 1 (satu) Lembar Kartu Angsuran Pembayaran Tanah Zebra Kerobokan Kaja An. Ketut Sarini yang ditanda tangani oleh Ketut Sarini selaku pembeli dan Made Suburanta selaku pengkapling; ? 1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 26 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh Made Suburanta pembayaran uang sejumlah Rp. 5.500.000,- dari I Nyoman Surata kepada Made Suburanta; ? 1 (satu) Lembar Kwitansi Tanggal 30 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh Desak Kadek Widari Pembayaran Uang Sejumlah Rp. 260.000.000,- dari bapak Nyoman Surata kepada Desak Kadek Widari; ? 1 (satu) Lembar Kartu Angsuran Pembayaran Tanah Zebra Kerobokan Kaja An. I Nyoman Surata yang ditanda tangani oleh I Nyoman Surata Selaku Pembeli dan Made Suburanta selaku pengkapling; Dikembalikan kepada saksi Nyoman Surata ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN Sgr
Statistik720