- Menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara Agama Hindu pada tanggal 3 Januari 2014, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5108-KW-17042014-0048 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buleleng pada tanggal 17 April 2014, adalah sah dan putus karena perceraian ;
- Menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Gede Satwika Agustisna, Laki-laki, tempat tanggal lahir buleleng, 1 Agustus 2014, tetap berada dalam asuhan Tergugat dengan tidak mengurangi hak Penggugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang terhadap anak tersebu;.
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.870.000,00. (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 287/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 287/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Mudita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik170