- Menyatakan Terdakwa Mukhammad Imron Eko Bin Abdul Wahab tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mukhammad Imron Eko Bin Abdul Wahab, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario Tahun 2016, Nomor Polisi: N-5243-TBI, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH1JFU118GK421104, Nomor Mesin: JFUE1415477 a.n. Indratmo Jeleko Putra, Alamat Desa Karangsono, RT.01/RW.03, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan;
- 1 (Satu) Buah STNK Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario Tahun 2016, Nomor Polisi: N-5243-TBI, Warna Hitam, Nomor Rangka: MH1JFU118GK421104, Nomor Mesin: JFUE1415477 a.n. Indratmo Jeleko Putra, Alamat Desa Karangsono, RT.01/RW.03, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan;
- 1 (satu) buah tas selempang warna merah;
- 1 (satu) buah Handphone Oppo F9 Warna Ungu Galaksi Nomor IMEI1: 864091046991570, Nomor IMEI2: 864091046991562;
- 1 (satu) buah Dosbook Handphone Oppo F9 Warna Ungu Galaksi Nomor IMEI1: 864091046991570, Nomor IMEI2: 864091046991562;
Putusan PN BANGIL Nomor 627/Pid.B/2019/PN Bil |
|
Nomor | 627/Pid.B/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hidayat Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Korban Ita Yuniani; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 627/Pid.B/2019/PN Bil
Statistik196