Putusan PN CIBINONG Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Kustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek atau Tanpa Hadirnya Tergugat; 3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 3203.PK.2008.209 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Putus karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya; 4. Menetapkan 2 (dua) orang anak perempuan, hasil dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, yaitu: 1. Nama : KIARA KUMALA Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 18 Desember 2008 No. Akta Kelahiran : 1217/KLU/JP/2009 2. Nama : KLOE KUMALA Tempat Tanggal Lahir : Bekasi, 07 Juni 2012 No. Akta Kelahiran : 3275-LU-26072012-0008 berada dalam penguasaan Penggugat selaku Ibu kandungnya sampai anak-anak tersebut dewasa; 5. Menetapkan Tergugat sewaktu-waktu dapat menjenguk dan melihat2 (dua) orang anak Perempuan yang bernama KIARA KUMALA dan KLOE KUMALA dengan seijin dari Penggugat; 6. Menetapkan Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan dan biaya pendidikan kedua anak Penggugat dan Tergugat tersebut; 7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa materai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk dicatat dalam Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraiannya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik340