- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat di hadapan pemuka adat dan Agama Hindu pada tanggal 07 Agustus 1997 dan tercatat di hadapan pejabat pencatat Perkawinan Kantor Dinas Catatan Sipil kabupaten Buleleng dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 5108-KW-09122016-0024 tanggal 09 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, adalah sah dan putus karena perceraian;
- Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Ni Komang Ayu Juliawati, lahir pada tanggal 27 Juli 2007, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran No. 5108-LT-27122016-0015;
- I Ketut Bagus Natih Sutayasa, lahir pada tanggal 17 Januari 2011 sebagaimana tercatat dalam Akta kelahiran No. 5108-LT-27122016-0016;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 229/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berada dalam asuhan Tergugat, tanpa mengurangi hak Penggugat untuk mencurahkan kasih saying, menjalankan kewajiban untuk kesehatan dan pendidikan anak, berhubungan dengan anak demi kepentingan terbaik untuk anak; 5. Memerintahkan perceraian ini wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari (enam puluh) sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat mencatat perceraian tersebut dan dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp. 410.000,- (Empat ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik160