- Sehelai switer/jaket merek Problem warna hitam bercorak warna merah muda gambar orang warna putih hitam;
- Sehelai celana panjang olahraga warna hitam les putih biru merk Adidas;
- Masker bercorak belang-belang warna coklat hitam;
- Lakban bekas warna hitam yang masih ada menempel rambut dan tali rapiah warna hitam;
- Selembar Kutipan Akta Kelahiran atas nama Winda Meifitasari yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya;
- Sehelai baju lengan panjang berkancing warna ungu muda kombinasi putih;
- Sehelai rok panjang warna abu-abu;
- Sehelai kerudung warna coklat;
- Sehelai bra (alat pelindung payudara wanita) warna merah;
- Sehelai celana dalam warna merah muda;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Try Nur Putro alias Try alias Iis bin Sukro Hadi Mulyono (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Anak Korban Winda Meifitasari; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik3912