- Menyatakan Terdakwa I. BERTON SIAGIAN dan terdakwa II BERIMAN HUTAHEAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Melakukan Usaha Penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan KESATU;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BERTON SIAGIAN dan terdakwa II BERIMAN HUTAHEAN oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit Ekskavator merk Kobelco warna hijaunomor seri Yn12-T8165 tahun 2012 berikut 1 (satu) buah kuncinya;
- 1 (satu) unit Ekskavator merk Kobelco warna hijaunomor seri Yn09-36788 tahun 2004 berikut 1 (satu) buah kuncinya;
- 131 (seratus tiga puluh satu) lembar DO muat material tanah merah atas nama PT Dutaraya Dinametro;
- 1 (satu) bundel DO muat material tanah merah atas nama PT Dutaraya Dinametro;
- Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 161/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|||||||
Nomor | 161/Pid.Sus/2020/PN Cbi | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
||||||
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||
Tahun | 2020 | ||||||
Tanggal Register | 3 Maret 2020 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali | ||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Budi Rahayu Purnomo | ||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yuhdin Ni'mah, Bc.ip. | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||
Catatan Amar |
|
||||||
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 | ||||||
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1050