- Menyatakan terdakwa I Edy Supianto Alias Apio dan Terdakwa II Elvinae telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Turut serta membuat surat palsu? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Supianto Alias Apio dan Terdakwa II Elvinae oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalani oleh para Terdakwa kecuali dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan tetap para terdakwa dijatuhi pidana lagi dalam masa percobaan yang ditetapkan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 lembar Surat BPMPD Prop Kalteng
- 1 lembar foto copy tanda terima pengembalian izin perubahan kepemilikan saham
- Surat PT. Riyanta Jaya Nomor 045/SP/RJ/IX/2016
- Minuta Akta No 5 tgl 30 Juni 2016 Notaris Drajat Surjaman
- BA Rapat UmumPemegang Saham LB PT. Ryanta Jaya 11 Juni 2016
- Lampiran Daftar Hadir tgl 30 -06-2016
- Cek Bank Mandiri tgl 26 Maret 2015
- Surat Keterangan Penolakan cek Bank Mandiri
- Surat BKPM No7/1/S.IPPH/PMA/2016
- FC Legalisir Minuta AKta No 01/tgl 01 Jnauari 2014
- FC BA RUPS LB PT Riyanta Jaya tgl 01 Januari2014
- FC Minuta AKta No 02 tgl 06 Oktober 2014
- FC BA RUPS LB PT. Ryanta Jaya tgl 06 Oktober 2014
- FC Minuta akta No. 03 tgl 30 Oktober 2014
- FC BA RUPS LB PT. Ryanta Jaya tgl 30 september 2014
- 3 lembar asli Surat Perjanjian jual beli saham tgl 26 september 2018 antara Edy S dan Ria Hamria
- 1 lembar asli bukti transfer Bank Mandiri tgl 26 september 2014
- 1 rangkap asli akta No. 62 tgl 25 Maret 2015 tentang jual beli saham
- 1 rangkap asli akta No. 67 tgl 27 Maret 2015
- 1 rangkap FC Akta No. 61 tgl 25 Maret 2015
- 1 rangkap draft akta No. 68 tgl 27 Maret 2015
Putusan PN CIBINONG Nomor 598/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 598/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liena, Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Triana Listiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dipergunakan dalam perkara lain 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 598/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik1070