- Sebilah clurit bulu ayam panjang 50 cm warna putih mengkilat gagang terbuat dari kayu dan terdapat hiasan benang warna putih beserta sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat
- 1 (satu) buah jaket jeans warna hitam kombinasi abu abu merk the Bojiel
- 1 (satu) buah kaos dalam warna putih merk Vegas
- 1 (satu) buah celana jeans warna abu abu merk Dior
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna PINK dengan No.Pol.L 5493 YW No. Rangka : MH31PA002DK261940, No. Mesin : 1PA262304 tahun 2013 dengan No.Pol. terpasang di belakang P 6627 FF beserta kunci kontaknya
- 1 (satu) lembar STNK dengan identitas dalam STNK Yamaha Vixion No.Pol. L 5493 YW, warna merah, No. Rangka: MH31PA002 DK261940, No. Mesin: 1PA262304 tahun 2013
- 1 (satu) buah kaos warna putih yang terdapat noda darah
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150 R warna putih dengan nomor Polisi P 3139 DH, No Rangka: MH1KC4119EK365278, No Mesin : KC41E1362746 tahun 2014
- 1 (satu) lembar STNK sepada motor Honda CB150 R warna putih dengan Nomor Polisi P 3139 DH, No Rangka : MH1KC4119EK365278, No Mesin : KC41E1362746 tahun 2014
Putusan PN SITUBONDO Nomor 68/Pid.B/2021/PN Sit |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HAIRUL ANAM Bin ARDIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaaan tunggal Penuntut umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa HAIRUL ANAM bin ARDIYANTO. Dikembalikan kepada saksi DIMAS JULIANTO PRATAMA als DIMAS Bin MUSTAPA. Dikembalikan kepada saksi MUZAYYIN AL FANI als FANI. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Sit
Statistik6920