- Menyatakan Terdakwa ASRUL FIZA Als FIZA Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus paket besar plastik klip bening Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.021, 47 gram, berat pembungkusnya 30, 47 gram dan berat bersihnya 1.991 gram,
- 2 (dua) bungkus paket besar plastik klip bening Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.009,88 gram, berat pembungkusnya 14.63 gram dan berat bersihnya 995, 25 gram,
- 2 (dua) bungkus paket besar plastik klip bening Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 812.04 gram, berat pembungkusnya 14.34 gram dan berat bersihnya 797.7 gram,
- 2 (dua) bungkus paket besar plastik klip bening Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 206.23 gram, berat pembungkusnya 7.11 gram dan berat bersihnya 199.12 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.48 gram, berat pembungkusnya 0.33 gram dan berat bersihnya 1.15 gram.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam No.Pol BM 5264 IN.
- 1 (satu) kartu ATM BRI,
- 1 (satu) buah dompet,
- 1 (satu) kartu ATM Sinarmas,
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung J7 PREM warna Putih Kombinasi beserta kartu sim didalamnya.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 486/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 486/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basman, Br Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama IWAN Als WAN Bin HELMI NASRI. Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 486/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik333