- Menyatakan Terdakwa IWAN Als WAN Bin HELMI NASRI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IWAN Als WAN Bin HELMI NASRI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus paket besar plastik klip bening Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.021, 47 gram, berat pembungkusnya 30, 47 gram dan berat bersihnya 1.991 gram,
- 2 (dua) bungkus paket besar plastik klip bening Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.009,88 gram, berat pembungkusnya 14.63 gram dan berat bersihnya 995, 25 gram,
- 2 (dua) bungkus paket besar plastik klip bening Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 812.04 gram, berat pembungkusnya 14.34 gram dan berat bersihnya 797.7 gram,
- 2 (dua) bungkus paket besar plastik klip bening Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 206.23 gram, berat pembungkusnya 7.11 gram dan berat bersihnya 199.12 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.48 gram, berat pembungkusnya 0.33 gram dan berat bersihnya 1.15 gram.
- Uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru,
- 1 (satu) buah dompet warna coklat,
- 1 (satu) buah tas sandang merk Polo Face warna coklat.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 487/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 487/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basman, Br Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama MUHAMMAD ILYAS Als AMAT Bin SUYANTO. Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 487/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik3211