- Menyatakan terdakwa Chandra Alias Chan Bin Delianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama sama dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai pencarian;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp. 600.000,-
- Uang sejumlah Rp. 300.000,-
- Uang sejumlah Rp.300.000,-
- 12 (dua belas) buah kondom merek DKT Supreme warna hitam
- 22 (dua puluh dua) buah kondom Merk Sutra warna merah.
- 1 (satu) buah tissu basah merek Mitu Baby.
- 1 (satu) buah tisu basah merek Mamy Poko warna biru
- 1 (satu) buah tissu basah merk Dettol warna hijau
- 1 (satu) buah tissu basah merk Tessa warna Putih
- 1 (satu) buah tissu basah merk indomart warna biru
- 1 (satu) buah tas kosmetik berwarna pink
- 1 (satu) buah tas kosmetik warna hijau
- 1 (satu) buah tas kosmetik warna biru
- 1 (satu) botol mustika ratu minyak zaitun
- 1 (satu) botol handsanitizer tanpa merk
- 1 (satu) botol marina natural warna hijau
- 1 (satu) botol handsanitizer merek antis
- 5 (lima) plastik berisikan kondom bekas pakai yang terdapat sperma dan tissu bekas
- 2 (dua) blok ukuran besar buku jam kerja My Reflexy
- 8 (delapan) blok ukuran sedang buku nota laporan jam kerja my reflexy
- 28 (dua puluh delapan) blok ukuran kecil buku masseur ticket
- 1 (satu) unit DVR CCTV merek AJHUA
- 2 (dua) buah Pena
- 1 (satu) blok kartu nama My Reflexy
- 1 (satu) bundel nota laporan jam kerja my reflexy yang telah digunakan
- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi S2
- 1 (satu) unit handphone merk xiaomi redmi 5
- 1 (satu) buah kondom bekas pakai merk sutra berwarna merah
- 7 (tujuh) buah kondom merk sutra berwarna merah
- 1 (satu) botol pelicin merk Durex Play 50 ML
- 1 (satu) buah tissu basah merk Dettol warna hijau putih
- 1 (satu) BH warna pink
- 1 (satu) celana dalam warna biru
- 1 (satu) buah plastik warna biru untuk penyimpanan kondom bekas
- 1 (satu) buah tisu merk multi warna biru orange
- 1 (satu) tas warna hitam bertuliskan cooky
- 6 (enam) buah kondom merk fiesta berwarna merah
- 2 (dua) buah kondom merk sutra berwarna merah
- 1 (satu) bundel tisu warna putih
- 1 (satu) buah plastik warna hitam untuk penyimpanan kondom bekas.
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 723/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 723/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tommy Manik, Br Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 723/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik14213