- Menyatakan Terdakwa SUGIANTO alias SUGIK bin ALI MUHTADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan ke khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buku tulis merk Sidu bergambar kartun;
- 1 (satu) buah buku 1000 mimpi;
- 1 (satu) bendel kertas HVS bekas warna putih bertuliskan laporan pelaksanaan program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi;
- 1 (satu) buah ballpoint merk BULPENKU warna biru putih;
- 1 (satu) buah ballpoint merk i-pen;
- 15 (lima belas) lembar kertas sobekan warna putih berbentuk persegi panjang;
- 3 (tiga) lembar kertas sobekan warna putih berbentuk persegi panjang terdapat tulisan angka togel.
- 1 (satu) 1 (satu) buah HP merk LG warna casing hitam terdapat tulisan Syariah BTPN dengan nomor HP 082258639402;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO tipe 1606 warna casing hitam dengan nomor SIM 1 : 08852132148 dan Nomor SIM 2 : 082335561648;
- Uang tunai sebesar Rp553.000,00 (lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN SITUBONDO Nomor 72/Pid.B/2021/PN Sit |
|
Nomor | 72/Pid.B/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Bakhtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2021/PN Sit
Statistik594