- Dalam Konvensi :
- Dalam Eksepsi :
- Dalam Pokok Perkara ;
- Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa ketiga tanah objek sengketa masing-masing dengan ; SHGB No. 956/ Desa Suberkolak seluas 127 M2, SHM No. 2833/ Desa Suberkolak seluas 78 M2 dan SHM No. 2835/ Desa Suberkolak seluas 78 M2 adalah hak milik yang sah dari Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah menguasai ketiga tanah objek sengketa beserta sertifikatnya tersebut tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I ;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni dan barang-barang, serta menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I, bila perlu dengan bantuan Alat Negara ;
- Menghukum Tergugat I Rekonvensi/Penggugat I Konvensi untuk menyerahkan SHGB No. 956/ Desa Suberkolak seluas 127 M2, SHM No. 2833/ Desa Suberkolak seluas 78 M2 dan SHM No. 2835/ Desa Suberkolak seluas 78 M2 atas tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Sit |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putra Wiratjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Retnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menolak Eksepsi dari Para Tergugat Konvensi ; 1. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ; III.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : - Menghukum Para Penggugat konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.212.000,- ( dua juta dua ratus dua belas ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Sit
Statistik13431