- Menyatakan Terdakwa Faris Suri Alias Faris Bin Faisal Suri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Faris Suri Alias Faris Bin Faisal Suri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju/kaos lengan panjang tanpa kra berwama abu-abu kombinasi wama hitam pada bagian lengan dan ada logo gambar jangkar bertulisan Marine pada bagian dada sebelah kini;
- 1 (satu) buah celana panjang jenis Levis wama hitam bertuliskan /merk Eldiaken;
- 1 (satu) kayu bekas kaki untuk andang;
- 1 (satu) buah kaos warna abu-abu bagian depan ada tulisan STRENGHT;
- 1 (satu) buah celana pendek Levis warna abu-abu;
- 1 (satu) buah topi warna abu-abu ;
- 1 (satu) buah kayu balok 4x6 cm dengan panjang 1,5 meter da nada beberapa paku yang masih melekat pada kayu;
- 1 (satu) buah kaos warna merah kombinasi gambar ikan warna putih;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SITUBONDO Nomor 45/Pid.B/2021/PN Sit |
|
Nomor | 45/Pid.B/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putra Wiratjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Bakhtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan Kepada Saksi MOH TOYIB alias MAMAK ; Dikembalikan kepada Saksi HARJONO alias HAR ; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2021/PN Sit
Statistik11625