- Menyatakan Terdakwa I. Hendrik Hadi Purwanto alias Hen bin Muhammad Saleh dan Terdakwa II. Agus Sularso alias Gus bin Lukman Wahyudi, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Hendrik Hadi Purwanto alias Hen bin Muhammad Saleh dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II. Agus Sularso alias Gus bin Lukman Wahyudi, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Megapro warna biru abu-abu tahun 2010 Nopol: B-3063-NKZ Noka: MH1KC3113AK015309 Nosin: KC31E1015367, yang telah diganti warna dari biru abu-abu menjadi warna hitam, dan plat nomor dari Nopol: B-3063-NKZ menjadi Nopol: P-3889-EL.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Megapro warna biru abu-abu tahun 2010 Nopol: B-3063-NKZ Noka: MH1KC3113AK015309 Nosin: KC31E1015367 an. ADITYA PURWANSYAH.
- Dikembalikan kepada saksi korban AKBARI FIRMANSYAH.
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor dengan gantungan kunci kepala anjing berbulu warna putih ungu.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 112/Pid.B/2020/PN Sit |
|
Nomor | 112/Pid.B/2020/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novi Nuradhayanty, Hakim Anggota Putu Dima Indra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2020/PN Sit
Statistik476