- Menyatakan terdakwa Agun Riwanto Alias Agun Bin Abdurrahem telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah botol plastik yang ditutupnya terdapat 2 (dua) lubang.
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah saringan yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam
- 1 (satu) buah skrup yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam.
- 1 (satu) bungkus plastik bekas isi sabu.
- 1 (satu) bungkus sedotan warna hitam
- 1 (satu) buah kertas rokok
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit HP merk Samsung.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX Nopol: P-6274-FS.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SITUBONDO Nomor 95/Pid.Sus/2020/PN Sit |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2020/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novi Nuradhayanty, Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2020/PN Sit
Statistik617