- Menyatakan terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO,tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa UTAMA SETIA BUDI Bin TOTOK SUGIANTORO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor
- 1(satu) buah note book warna hitam terdapat tulisan ?ERICA 156?.
- 1(satu) unit HP merk Nokia warna biru hitam.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Type Supra X warna merah nopol AG-
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah
Putusan PN SITUBONDO Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Sit |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2020/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonangan. T |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novi Nuradhayanty, Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 2210-AF Dikembalikan kepada Terdakwa. Rp. 5.000.00,- ( lima juta rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2020/PN Sit
Statistik1244