- Menyatakan Terdakwa Laswanto alias Anton bin Sakdun tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1020 (seribu dua puluh) butir obat racikan flu tulang warna biru, kuning, dan hijau;
- 600 (enam ratus) butir obat racikan flu tulang warna orange;
- 4200 (empat ribu dua ratus) butir obat racikan flu tulang 5 warna;
- 240 (dua ratus empat puluh) butir obat Sari Binahong;
- 120 (seratus) butir Golinu;
- 320 (tiga ratus dua puluh) butir Kapsul 99 Raja;
- 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir Sakit Gigi Pak Tani;
- 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) butir Supertetra;
- 12 (dua belas) butir Ponstan;
- 532 (lima ratus tiga puluh dua) butir Planotab;
- 590 (lima ratus sembilan puluh) butir Dexamethasone Dexaharsen;
- 200 (dua ratus) butir Dexamethasone;
- 20 (dua puluh) buah Kapsul Extra Kuat;
- 600 (enam ratus) buah Obat Sakit Gigi Prima;
- 96 (sembilan puluh enam) buah kapsul Menjangan;
- 50 (lima puluh) butir Zoraline;
- 8 (delapan) botol Rosotoner;
- 54 (lima puluh empat) buah krim plasenta warna kuning;
- 46 (empat puluh enam) buah Krim Plasenta warna putih;
- 12 (dua belas) buah krim komplit 99 care;
- 12 (dua belas) buah krim komplit 99 Natural;
- 7 (tujuh) buah Krim Rose;
- 4 (empat) buah krim Herbal Plus;
- 1 (satu) buah nota warna merah tertanggal 20-01-2019;
- 1 (satu) buah ponsel merek Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit Nopol P-6366-RR warna merah silver;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SITUBONDO Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Sit |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2019/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toetik Ernawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novi Nuradhayanty, Hakim Anggota I Ketut Darpawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Bakhtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2019/PN Sit
Statistik676