- Menyatakan Terdakwa Erfan Alias Pan Bin Fadli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu? pada Dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar uang kertas sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Uang hasil penjualan pil TREX dan Pil DEXTRO Rp.995.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 10 (sepuluh) butir diduga PIL TREX;
- 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Pil TREX sebanyak 807 (delapan ratus tujuh) butir;
- 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi Pil DEXTRO sebanyak 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir;
- 4 (empat) bungkus plastik bekas bungkus Pil TREX
- 2 (dua) pak plastik klip;
- 2 (dua) buah tas plastik (kresek) warna hitam.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putra Wiratjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untu negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik558