- Menyatakan TerdakwaSUKARLI als KARLI TUAN MUDO bin DORAHIM (alm)tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dalam alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kuitansi tanda terima sejumlah uang Rp 200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah) tertanda tangan sdr SUKARLI;
- (satu) lembar kuitansi tanda terima sejumlah uang Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) tertanda tangan sdr SUKARLI;
- (dua) lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri kepada sdr SUKARLI oleh sdr SIAW MEN LOY sebesar Rp 50.000.000,- (Uma Puluh Juta Rupiah);
- uang sejumlah Rp4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dengan rincian 80 (delapan puluh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (Uma Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
- 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri Gold Debit dengan Nomor : 4616 9941 3110 0143;
- 1 (satu) lembar kertas transfer ATM Bank Mandiri tanggal 17 Januari 2018.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 166/Pid.B/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 166/Pid.B/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Narendra Mohni I, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi ARIS NARU PARWOKO Als ARIS Bin SUWARNO; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2018/PN Sgl
Statistik2975