- Menyatakan Terdakwa Isack Ramos Rumsayor alias Ramos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I jenis tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Isack Ramos Rumsayor alias Ramos oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Mamerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 20 (Dua Puluh ) Bungkus Plastik Besar Warna Bening yang berisikan Narkotika Jenis Ganja
- 18 ( Delapan Belas ) Bungkus plastik besar Warna bening yang berisikan Narkotika Jenis Ganja
- 1 (satu) Unit handphone Samsung J2 warna hitam silver dengan nomor gsm 085243575434
- 1 (satu) Lembar lebel barang kargo
- 4 (empat) Buah plastik warna hitam dibungkus platban
- 2 (dua) Karton yang berisikan pinang dan sirih
- 1 (satu) Unit motor Honda Vario warna putih dengan nomor rangka MH1KF4118KK486466.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN SORONG Nomor 326/Pid.Sus/2020/PN Son |
|
Nomor | 326/Pid.Sus/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernadus Papendang, Hakim Anggota M. Ashiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Narendro Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Telah dimusnakan pada tahap Penyidikan dan sisa 1(satu) Bungkus palstik besar warna bening berisikan narkotika Jenis Ganja sisa dipakai dalam pembuktian , Dirampas untuk dimusnahkan ,sedangkan, Dikembalikan Kepada pemilik yang berhak |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pid.Sus/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 326/Pid.Sus/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.Sus/2020/PN Son
Statistik5013