- Menyatakan Terdakwa Beni Bin Kartini tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5(lima)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kupon undian berhadiah dengan No. Pin 774117;
- 1 (satu) surat promo hadiah dari PT. INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR;
- 1 (satu) lembar bukti transfer rek BRI an RIFAI dengan No. Rek 563701018186537 dengan uang transfer sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
- 6 (enam) buah kartu ATM Bank BRI;
- 1 (satu) buah buku tabungan simpedes BRI;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih (081377768884);
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna hitam (081273191971);
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna hitam (081277710800);
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Neo 5 warna putih (081274260622/081271997125);
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Neo 7 warna putih (081379444665/085269502374);
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
- Dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner warna silver No.Pol B 2396 SBK beserta STNK.
- Dikembalikan kepada Terdakwa.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 130/Pid.B/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 130/Pid.B/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Exodus Hutabarat, M.hbr Hakim Anggota Enro Walesa |
Panitera | Panitera Pengganti Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/2018/PN Sgl
Statistik6620