- Menyatakan TerdakwaMuhammad taufik Ardiansyah Alias Bombomtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Ibukan tanaman,sebagaimana dakwaan PrimairPenuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakawaan Primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaMuhammad taufik Ardiansyah Alias Bombomterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman,sebagaimana dakwaan SubsidairPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwatersebut,dengan pidana penjara selama4(empat)tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan denda pidanapenjara selama3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet sisa barang bukti dari bid labfor berupa shabu dengan berat bersih 0,1433 gram.
- 1 (satu) sachet sabu berat bersih 0,1 gram.
- 1 (satu) sachet sabu berat bersih 0,1 gram.
- 1 (satu) sachet sabu berat bersih 0,1 gram.
- 1 (satu) sachet sabu berat bersih 0,1 gram.
- 1 (satu) sachet sabu berat bersih 0,1 gram.
- 1 (satu) buah potongan gelas pirex.
- 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih.
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna abu ? abu.
- 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna biru.
- 1 (satu) lembar plastik bertuliskan cotton buds.
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna Mild.
- 1 (satu) buah pembungkus plastik bening ukuran besar.
- Uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN SORONG Nomor 339/Pid.Sus/2020/PN Son |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gracely Novendra Manuhutu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald F Sopacua, Br Hakim Anggota M. Ashiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Narendro Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIMUSNAHKAN DIRAMPASUNTUK DISETORKAN KE KAS NEGARA 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pid.Sus/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 339/Pid.Sus/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.Sus/2020/PN Son
Statistik5721