- Menyatakan Terdakwa I ASDER SOULISA dan Terdakwa II JIMMY KORINUS KOIREWOA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana ?Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yang dilakukan secara bersama ? sama? sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ASDER SOULISA dan Terdakwa II JIMMY KORINUS KOIREWOA dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa: 68 (enam puluh delapan) bungkus plastik besar yang berisikan ganja kering Sebanyak 67 (enam puluh tujuh) bungkus telah dimusnahkan dalam tahap Penyidikan,2 (dua) lembar kain,1 (satu) buah karton,1 (satu) tanah,"Dimusnahkan" , 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam nomor GSM. 082399685551 dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, "Dirampas untuk Negara";
- Menetapkan agar para Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 336/Pid.Sus/2020/PN Son |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vabiannes Stuart Wattimena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista, Hakim Anggota Hatijah Averien Paduwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dehefsen Borolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pid.Sus/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 336/Pid.Sus/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.Sus/2020/PN Son
Statistik5621