- Menyatakan terdakwa SATURI Als. TURI Bin PETRUS PIE (Alm.).tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa SATURI Als. TURI Bin PETRUS PIE (Alm.). tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa SATURI Als. TURI Bin PETRUS PIE (Alm.).oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil serbuk Kristal berwarna putih yang diduga Narkotika yang mengandung sediaan Metamfetamina atau jenis Shabu;
- 3 (tiga) butir Narkotika yang diduga yang mengandung sediaan MDMA atau jenis Extacy;
- 1 (satu) buah Botol Fanta Plastik yang berisi air yang tutupnya ada 2 (dua) buat Pipet;
- 4 (empat) buah Korek Api;
- 8 (delapan) buah Pipet;
- 1 (satu) buah Gunting;
- 1 (satu) buah Pirek;
- 1 (satu) buah plastik besar;
- 1 (satu) buah Bola Lampu;
- 4 (empat) buah plastik bening bekas;
- 1 (satu) buah plastik sedang kosong;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah potongan plastik bening;
- Uang sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 94/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Narendra Mohni I, Hakim Anggota Mohammad Solihin |
Panitera | Panitera Pengganti: Juwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Statistik594