- Menyatakan Terdakwa I Ajang Affandi als Ajang, Terdakwa II. Masran Bin Badri, Terdakwa III. Chion Sin als Darto dan Terdakwa IV. Mashur Iwan als Baud Bin Mahidin tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I Ajang Affandi als Ajang, Terdakwa II. Masran Bin Badri, Terdakwa III. Chion Sin als Darto dan Terdakwa IV. Mashur Iwan als Baud Bin Mahidin tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 1.878.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar dan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- 100 (seratus) lembar kartu remi.
- 3 (tiga) buah kotak kartu remi dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) buah kursi kayu panjang.
- 1 (satu) buah meja kayu.
- 3 (tiga) buah kursi plastik warna merah.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 238/Pid.B/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 238/Pid.B/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jonson Parancis, M.hbr Hakim Anggota Oloan Exodus Hutabarat |
Panitera | Panitera Pengganti: Fery Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.B/2018/PN Sgl
Statistik506