- Menyatakan Terdakwa Djoen Tjhin alias Bopit binti Kon Kian (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah dompet yang bertuliskan Toko Mas Golden yang di dalamnya berisi:
- (satu) buah tutup bong beserta 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah pirek yang terbuat dari kaca beserta karet;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah cotton bud;
- 1 (satu) lembar kertas rokok
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia warna orange;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1Z R warna orange;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 198/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Exodus Hutabarat, M.hbr Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Sun Nyun alias Anyun anak dari Kim Thin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Statistik626