- Menyatakan Terdakwa Sun Nyun als Anyun Anak Dari Kim Thin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah dompet yang bertuliskan Toko Mas Golden yang di dalamnya berisi
- 1 (satu) buah tutup bong beserta 2 (dua) buah sedotan
- 1 (satu) buah pirek yang terbuat dari kaca beserta karet
- 1 (satu) buah sumbu
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan
- 1 (satu) buah cotton bud
- 1 (satu) lembar kertas rokok
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia warna orange,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1Z R warna orange.
- Dikembalikan kepada pemilik.
- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 196/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite, Br Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Statistik6814