- Menyatakan Terdakwa ASPIANDI Als KURUY Bin JAMHIR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0145 (nol koma nol satu empat lima) gram yang setelah disisihkan menjadi berat netto 0,0064 (nol koma nol nol enam empat) gram;
- 1 (satu) buah kotak remi;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) buah plastik bening kosong;
- 1 (satu) bungkus kertas papier;
- 12 (dua belas) lembar kertas bukti transfer Bank BCA;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 146/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Sulistiarini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Enro Walesa, Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuanita Rusnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Agustian Kurniawan Als Aan Als Kuruk Bin Abas Supriatman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Statistik654