- Menyatakan bahwa Terdakwa Sandy Boy Als. Jalal Bin Tito Alm., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik hitam didalamnya berisi:
- 4 (empat) buah kotak obat masing-masing berisi:
- 1 (satu) buah toples bertuliskan Hexymer Trihexphenidyl 2 mg produksi Mersi berisi @1.000 (seribu) tablet obat dengan ciri warna kuning yang pada satu sisi bertuliskan ml (diduga mengandung Trihexphenidyl, dengan jumlah keseuruhan 4.000 (empat ribu) butir;
- 30 (tiga puluh) strip masing-masing strip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet obat Trihexphenidyl 2 mg produksi Holi, dengan jumlah keseluruhan 300 (tiga ratus) butir;
- 1 (satu) buag handphone Oppo warna biru beserta simcard Telkomsel dengan Nomor 081288625633 dan simcard AXIS dengan Nomor 083829174629;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 499/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 499/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astea Bidarsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 499/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik194