- Menyatakan Terdakwa ANDI MIPTAH PARID Bin CUCU SAMSUDINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI MIPTAH PARID Bin CUCU SAMSUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal putih (diduga sabu) didalam sedotan warna hitam.;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna kombinasi putih dan rose gold berikut simcard Simpati dengan nomor 081312721227.;
- 1 (satu) buah tas warna hitam berisi : 1 (satu) buah kantung plastik warna hitam berisi:
- 1 (satu) buah bekas dus Handphone merk Xiaomi didalamnya berisi 1 (satu) kertas warna coklat berisi bahan/daun (diduga ganja), dan ;
- 2 (dua) buah plastik klip bening berisi bahan/daun (diduga ganja);
- 1 (satu) buah tas ukuran kecil warna coklat berisi:
- 1 (satu) buah timbangan digital ukuran sedang. ;
- 2 (dua) pack plastik bening berbagai macam ukuran.;
- 1 (satu) buah timbangan digital ukuran besar.;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 489/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 489/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Zaenal Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riyanti Desiwati, Mhbr Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Widarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (sisa setelah pemeriksaan berat netto Metamfetamina menjadi 0,0789 gram dan berat netto Seluruh Ganja menjadi 17,3420 gram); Dirampas untuk dimusnahkan.; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 489/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik140