- Menyatakan terdakwa RIZKY AGUSTIAN MOFA RIZ Als IKI Bin ASEP SUHENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ?, sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Menjatuhkan pidana kepada RIZKY AGUSTIAN MOFA RIZ Als IKI Bin ASEP SUHENDI tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna kombinasi putih dan biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat dibalut lakban bening didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina / sabu ? sabu) masing-masing dibalut tisu dan lakban bening serta dibalut kertas warna cokelat dan lakban bening, sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat kode 20 berlakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,7088 gram (sembilan belas koma tujuh nol delapan delapan gram) setelah diperiksa berat netto akhir sisa barang bukti menjadi 19,6385 gram (sembilan belas koma enam tiga delapan lima) gram.
- 1 (satu) kertas warna coklat kode 30 berlakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 29,7341 gram (dua puluh sembilan koma tujuh tiga empat satu gram) setelah diperiksa berat netto akhir sisa barang bukti menjadi 29,6641 gram (dua puluh sembilan koma enam enam empat satu) gram.
- 1 (satu) kertas warna coklat kode 50 berlakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 49,3332 gram (empat puluh sembilan koma tiga tiga tiga dua gram) setelah diperiksa berat netto akhir sisa barang bukti menjadi 49,2927 gram (empat puluh sembilan koma dua sembilan dua tujuh) gram.
- 1 (satu) kertas warna coklat kode 100 berlakban bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berlakban bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 98,8481 gram (sembilan puluh delapan koma delapan empat delapan satu gram) setelah diperiksa berat netto akhir sisa barang bukti menjadi 98,8070 gram (sembilan puluh delapan koma delapan nol tujuh nol) gram.
- 1 (satu) buah Handphone merk lenovo warna hitam beserta simcard operator celluler Simpati dengan nomor 082115116336.
- 1 (satu) unit kendaraan mobil roda 4 merk Daihatsu Xenia Warna Putih dengan Nopol D-1326-ABT.
- 1 (satu) buah STNK Daihatsu warna Putih an. NINIK WASTINI dengan Nopol D-1326-ABT, Noka : MHKV1BA1JEK040626 dan Nosin : MD78361.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 485/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 485/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Wati Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi IMAS. |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 485/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik354