- Menyatakan Terdakwa BUNTARI MAULIDINI Als. TARI Binti TRISNAYANTO (Alm.),tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BUNTARI MAULIDINI Als. TARI Binti TRISNAYANTO (Alm.),terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUNTARI MAULIDINI Als. TARI Binti TRISNAYANTO (Alm.)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6(enam) bungkus plastic klip warna bening diduga berisi narkotika jenis sabu (berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2458/NNF/2020 tanggal 28 April 2020 : 2(dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1717gram dan 4(empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4039gram);
- 1(satu) buah alat hisap sabu (bong kaca) yang semuanya dimasukkan kedalam tas kecil warna pink bertuliskan buavita.
- 1(satu) buah handphone merk Samsung dengan kartu simcard 3(three) didalamnya dengan No. 089660944242.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 480/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 480/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti, Hakim Anggota Dinahayati Syofyan |
Panitera | Panitera Pengganti: Imas Nia Daniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 480/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik190