- Menyatakan Terdakwa KRISMAWATI SINDI ARING ALIAS RISMA ANAK DARI CLEMENTINO MUNA SUBANG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan ke satu Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan ke satu Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa KRISMAWATI SINDI ARING ALIAS RISMA ANAK DARI CLEMENTINO MUNA SUBANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa KRISMAWATI SINDI ARING ALIAS RISMA ANAK DARI CLEMENTINO MUNA SUBANGdengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna hitam coklat;
- 1 (satu) buah KTP a.n. SAMIYO BASUKI RIYANTO dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) : 327062512590022;
- 1 (satu) buah kartu ATM CIMB Niaga warna merah dengan nomor : 5578920039372802 masa berlaku 10/23;
- Uang sebesar Rp 12.000,00 (dua belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar struk pembelian e-toll;
- 3 (tiga) buah patahan gigi;
- 1 (satu) buah sandal sebelah kanan warna coklat tua merk U Meida;
- 1 (satu) buah masker warna biru;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Datsun Go Panca warna putih, tahun 2015, dengan No.Pol. : B 1313 KRX, Noka : MHBJ1CH2FFJ033710, Nosin : HR12744694T;
- 1 (satu) buah STNK asli kendaraan roda empat merk Datsun Go Panca warna putih, tahun 2015, dengan No.Pol. : B 1313 KRX, Noka : MHBJ1CH2FFJ033710, Nosin : HR12744694T, a.n. DIAH PORWANING TIAS NURATRI, berikut kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah kunci Inggris dan atau kunci pipa warna merah;
- 1 (satu) buah SIM A a.n. SAMIYO BASUKI RIYANO;
- 1 (satu) buah SIM C a.n. SAMIYO BASUKI RIYANO;
- 1 (satu) buah Kartu NPWP a.n. SAMIYO BASUKI RIYANO;
- 1 (satu) buah kartu E-toll Mandiri;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank DKI;
- 1 (satu) buah kartu Pensiunan;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri;
- 1 (satu) buah kartu Asuransi Kecelakaan;
- 1 (satu) buah baju warna abu-abu;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah power bank warna putih;
- 2 (dua) buah kacamata hitam;
- Membebani agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 474/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 474/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwandi, Br Hakim Anggota Erven Langgeng Kaseh |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Ikhsan Afgani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada ahli waris/keluarga korban Samiyo Basuki Riyanto melalui saksi Diah Porwaning Tias Nuratri; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 474/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik1110