- Menyatakan Terdakwa FIRMAN RAHMANDANI Alias ENIM Bin DADANG DARUSALAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna kombinasi biru dan hitam yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dibalut kertas tisue yang berisi kristal warna putih.
- 1 (satu) buah dus bekas kemasan sepatu vans yang di dalamnya berisi:
- 1 (satu) buah dus bekas kemasan Handphone realme yang didalamnya berisi :
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi kristal warna putih,
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi kristal warna putih (diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina / sabu-sabu),
- 1 (satu) buah dus bekas kemasan tetes mata insto yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil dibalut kertas tisue yang berisi kristal warna putih,
- 2 (dua) buah timbangan digital,
- 1 (satu) pack sedotan warna putih,
- 5 (lima) pack plastik klip bening ukuran 4x6,
- 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran 5x8,
- 1 (satu) lakban warna hitam ukuran besar,
- 2 (dua) buah lakban warna hitam ukuran kecil.
- 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah botol plastik bekas yang terhubung dengan 2 (dua) buah sedotan dan 1 (satu) buah cangklong kaca,
- 1 (satu) buah korek gas warna merah.
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna kombinasi hitam dan biru beserta simcard operator seluler smartfren dengan nomor 088971674660 dan nomor operator seluler Tri dengan nomor 08981554363;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 47/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Zaenal Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hamidah, Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Yudiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik255