- Menyatakan terdakwa Boyke Wahid Perkasatia alias Boy bin Yana Mulyana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu Primer;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas;
- Menyatakan terdakwa Boyke Wahid Perkasatia alias Boy bin Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi oleh orang yang tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk itu sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu Subsider;
- Menyatakan terdakwa Boyke Wahid Perkasatia alias Boy bin Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kedua Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Boyke Wahid Perkasatia alias Boy bin Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak warna kuning bertuliskan Minto Mini yang berisikan 1000 (seribu) butir obat/tablet warna kuning diduga HEXIMER;
- 30 (tiga puluh) butir obat Alfrazolam;
- 1 (satu) buah Handphone warna putih merk MEIZU;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 458/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 458/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bambang Ariyanto, Hakim Anggota Suwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuryani Retnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 458/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik140