- Menyatakan Terdakwa MARULI SIAHAAN bin HERMAN SIAHAAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ? DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IZIN EDAR? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah ), dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 200 (dua ratus) tablet obat warna kuning satu sisi bertuliskan mf (mengandung trihexyphenidiyl);
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi 100 (seratus) tablet obat warna kuning satu sisi bertuliskan mf (mengandung btrihexyphenidiyl),dengan jumlah keseluruhan 500 tablet ;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi 50 (lima puluh) tablet obat warna kuning satu sisi bertuliskan mf (mengandung trihexyphenidiyl),dengan jumlah keseluruhan 100 tablet ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) tablet obat warna kuning satu sisi bertuliskan mf (mengandung trihexyphenidiyl) ;
- 23 (dua puluh tiga) strip kemasan obat bertuliskan tramadol HCl produksi PT.Dexa Medica yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet obat warna putih (mengandung tramadol) dengan jumlah keseluruhan 230 (dua ratus tiga puluh) tablet;
- 17 (tujuh belas) strip kemasan obat bertuliskan trihexyphenidiyl produksi Holi yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet obat warna putih (mengandung trihexyphenidiyl) dengan jumlah keseluruhan 170 (seratus tujuh puluh) tablet ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 451/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 451/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Nasution, Br Hakim Anggota Idi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Prihati Nurraini, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dengan jumlah keseluruhan obat warna kuning satu sisi bertuliskan mf (mengandung trihexyphenidiyl) sebanyak 820 (delapan ratus dua puluh) tablet ; dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 451/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik359