- Menyatakan Terdakwa Bobby Nugraha bin Juanda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Bobby Nugraha Bin Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menguasai narkotika golongan i bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika ;
- 1 (satu) buah kemasan bekas bungkus rokok Djarum Super Mld yang didalamnya berisi :
- 2 (dua) linting bertas yang masing-masing berisi tembakau yang diduga mengandung narkotika ;
- 4 (empat) strip kemasan obat bertuliskan tramadol HCl produksi PT. Dexa Medica yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet obat warna putih (diduga mengandung tramadol) dengan jumlah keseluruhan 40 (empat puluh) tablet ;
- 3 (tiga) strip kemasan obat bertuliskan trihexyphenidiyl produksi Holi yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet obat warna putih (diduga mengandung trihexyphenidiyl) dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh) tablet ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 450/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 450/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Nasution, Br Hakim Anggota Idi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahjudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 450/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik335