- Menyatakan Terdakwa Widyan Sugianto alias Kebo Bin Misnan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing - masing + 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram, berat + 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, berat + 0,32 )nol koma tiga puluh dua) gram, berat + 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram ditimbang beserta plastiknya, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminlalistik dengan berat netto + 0,040 gram, + 0,156 gram, + 0,033 gram dan + 0, 067 gram;
- 3 (tiga) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) potongan sedotan plastik (skrop);
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam;
- 1 (satu) buah handpone merk Vivo warna gold No. Sim. Card 085230369916;
- 1 (satu) buah handpon merk Nokia warna hitam No. Sim. Card 08573093140;
- 1 (satu) buah tas cangklong warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru W-6580-ZB;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1014/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 1014/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dasriwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Hakim Anggota Afandi Widarijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1014/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik170