- Menyatakan Terdakwa Sandy Sopyan alias Brenk bin Aceng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Nakotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pi- dana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) double tape warna hijau masing-masing berisi : 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih (sabu-sabu) dibalut isolasi kertas warna kuning ;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru berikut simcard XL dan IM3 ;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam kombinasi putih berikut simcard Axis ;
- 4 (empat) double tape warna hitam masing-masing berisi sedotan bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih sabu-sabu ;
- 1 (satu) tas gendong warna hitam berisi :
- 1 (satu) sedotan plastik warna hitam ;
- 1 (satu) sedotan plastik warna bening ;
- 3 (tiga) korek gas ;
- 1 (satu) lakban warna cokelat ;
- 1 (satu) isolasi warna kuning ;
- 1 (satu) gunting warna hijau ;
- 1 (satu) timbangan digital ukuran sedang ;
- 1 (satu) kotak kecantikan warna cokelat berisi :
- 3 (tiga) bong/alat bantu hisap sabu terbuat dari kaca ;
- 2 (dua) pipet kaca ;
- 1 (satu) cangklong bekas pakai ;
- 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil ;
- 1 (satu) plastik bening bertuliskan fresh berisikan sedotan bening bergaris hijau ;
- 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal sabu-sabu ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 523/Pid.Sus/2020/PN Blb |
|
Nomor | 523/Pid.Sus/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurhayati Nasution, Br Hakim Anggota Idi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahjudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 523/Pid.Sus/2020/PN Blb
Statistik255