- Menyatakan terdakwa I. ERIK KUSMAYA Bin ASEP KOSWARA, terdakwa II. ISAM SAYADI Bin YOYO (alm), terdakwa III. YADI Bin KASAH (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan matinya orang ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. ERIK KUSMAYA Bin ASEP KOSWARA, terdakwa II. ISAM SAYADI Bin YOYO (alm), terdakwa III. YADI Bin KASAH (alm) dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 ( delapan ) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ole Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalama tahanan ;.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah bantal warna orange terdapat bercak darah merah;
- Sepotong kaos oblong tangan pendek warna hitam bertuliskan ?GOOD VIBES? kondisi sobek berlumuran darah merah;
- Sepotong celana pendek lejing warna ungu kondisi sobek berlumuran darah merah;
- Sehelai kain warna merah terdapat bercak darah merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam merah No. Registrasi : D 4289 UDL, No. Rangka : MH1KC9117JK19437, No. Mesin : KC91E1166652 berikut sebuah kunci kontaknya, dikembalikan kepada Terdakwa Erik Kusmaya Bin Asep Koswara
- Sebuah kapak dengan ciri-ciri : warna kehitaman, mata kapak terbuat dari besi baja, pegangan terbuat dari ruyung (pohong aren) warna kehitaman, Sebilah golok dengan ukuran panjang 50 (lima puluh) cm, mata golok terbuat dari besi baja warna silver, sarung pegangan terbuat dari kayu, pegangan terbuat dari ruyung (pohon aren), dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih No. Registrasi : D 4964 UDL, No. Rangka : MH1JM2113JK887539, No. Mesin : JM21E1866761 berikut sebuah kunci kontak dan STNKnya, dikembalikan kepada terdakwa Yadi Bin Kasah (alm)
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 390/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 390/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asmudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiyono, Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan |
Panitera | Panitera Pengganti: Enung Nuraeni, S.psi.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Masing-masing dikembalikan kepada saksi Cantika Putri Binti Tapan; 6.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 390/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik13320